Judul buku : al-Iqtirah fi ilm Ushul an-nahw
Pengarang : Imam Jalaluddin al-Suyuti
Editor : Ust. Dr. Hamdi ‘Abd al-fattah
Penerbit : Maktabah adab
Jumlah halaman : 316 halaman
Ushul al-nahw atau pondasi tata bahasa arab, bisa dikatakan semacam meta-grammar dalam disiplin ilmu bahasa arab. Kedudukan ushul al-Nahw terhadap nahwu sama kedudukannya dengan ushul al-fiqh terhadap fiqh. Yang pertama meletakan landasan bagi yang kedua. Kedudukan keduanya bisa dianggap lebih tinggi daripada nahw atau fiqh, tetapi ushul al-nahw tetap bersifat partikular karena berkaitan dengan bidang yang spesifik yaitu, tata bahasa arab (nahwu).
Ada banyak buku yang membahas tema ini dimulai dengan ibn sarraj yang pertama kali memakai istilah Ushul an-nahw dalam kitabnya “al-usul fi al-Nahw”, namun judulnya berbeda dari isinya yang ternyata lebih banyak membahas kaidah dan permasalahan nahw dibandingkan ushul al-nahw itu sendiri. Estafet perjuangan kembali dilanjutkan dengan munculnya al-khasais karya Ibn Jinny dan Lam’u al-adilah karya al-Anbary. Keduanya memberikan kontribusi yang besar dalam perkembangan cabang ilmu ini.
Akhirnya pada abad 10, ilmu ini mulai mencapai zaman keemasannya dengan kedatangan As-Suyuti, seorang ulama besar yang terkenal menguasai berbagai disiplin ilmu dan mengarang banyak kitab di dalamnya. As-suyuti dalam masterpiece-nya al-iqtirah fi ilm Ushul al-nahw, berhasil menyempurnakan ushul nahw sebagai sebuah cabang ilmu yang membahas dalil-dalil nahw secara global untuk menemukan sebuah konklusi (kaidah) dari dalil tersebut. Kitab ini menjadi masdar asasi dalam ushul al-nahw karena merupakan kolaborasi dari konsep ulama-ulama sebelumnya dan konsep As-Suyuti sendiri tentunya. Ditambah penyusunan setiap bab pembahasan yang mengikuti sistematika pembahasan ushul fiqh, yang menunjukkan betapa luasnya wawasan beliau. Hal ini memberikan poin lebih dibandingkan kitab-kitab sebelumnya yang belum sistematis.
As-Suyuti membagi kitabnya dalam beberapa muqadimah dan 7 judul besar pembahasan. beliau memulai kitabnya dengan menjelaskan definisi ushul An-Nahw,dan lingkup cakupannya. Kemudian beralih ke asal muasal bahasa dan perbedaan pendapat ulama di dalamnya, apakah bahasa merupakan ilham dari Allah atau kreasi manusia. Dalam hal ini, beliau mengutip secara langsung klasifikasi mazhab tiap pendapat versi ibn jinni. pada halaman selanjutnya, beliau berbicara tentang dalalat al-nahwiyah, hukm an-nahw dan pembagian alfazd menurut ibn tharawah.
Setelah muqadimah panjang dari ushul al-nahw, Al-Suyuti mulai memasuki kawasan adillah An-Nahwiyah yang menjadi inspirasi terciptanya sebuah kaidah. Beliau membuka awal pembahasannya dengan dalil as-sima’. Sima’ dalam definisi al-suyuti adalah setiap kalam (kalimat-kalimat bahasa arab yang bisa dipahami) yang berasal dari sumber yang dipercaya akan kefasihannya. Dari definisi ini, masdar sima’ terbagi menjadi tiga, yaitu : kalamullah (al-Qur’an), kalam Nabi Saw. Dan kalam qabilah-qabilah Arab.
Adapun Dalil kedua: ijma’. Yaitu kesepakatan ahli nahw dari 2 kota (basrah dan kufah) dalam sebuah hukum. Dicontohkan tidak berlakunya larangan Abul abas dalam hukum mendahulukan khabar laysa dari laysa itu sendiri karena para basrayyin dan kufiyin telah sepakat membolehkan hal tersebut.
Lalu dalil ketiga : qiyas, merupakan dalil terbanyak yang dipakai oleh nuhât dalam istinbat al-qâidah. Beliau menyebutkan dalam kitab ini, mulai dari definisi qiyas, rukun-rukunnya (maqîs alaîh, maqîs, hukm dan ‘illah) dan klasifikasinya.
sedangkan dalil terakhir dari adillah nahwiyah ashliyah adalah istishab, yaitu kondisi asal (semula) dari sebuah lafadz jika tidak ada dalil yang mengubah keadaannya. Contohnya, isim yang pada asalnya adalah Mu’rab, maka akan tetap mu’rab sampai ada dalil yang membuat dia menjadi mabni seperti tasybih al-hurûf baik itu tasybih alwadh’I, isti’mal ataupun iftiqar.
Kemudian pada bab kelima, As-Suyuti menyebutkan bahwa masih banyak adilah nahwiyah lainnya yang biasanya dipakai oleh para nuhat, diantaranya : istidlal bil ‘aks, istidlal bibayan al-‘illah, istidlal bi’adam ad-dalil fi sya’I ‘ala nafîhi, istidlal bi al-ushul, istidlal bi ‘adam an-nazhir, istihsân, istiqra’ dan ad-dalil almusamma bi al-bâqi.
Dalam bab ke-enam, As-Suyuti membahas ta’arudh dan tarjih. Beliau mencoba menjawab permasalahan ketika berkumpulnya beberapa adillah nahwiyah dalam satu masalah. Lalu pada bab terakhir, kitab ini ditutup dengan pembahasan tentang siapa penggagas awal ilmu nahw serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mustanbith al-qaidah dalam ilmu ini.
Kitab ini merupakan sebuah karya monumental As-Suyuti dalam bidang ushul an-nahw dan referensi utama bagi generasi yang datang setelahnya. Kitab yang layak untuk masuk dalam daftar target bacaan mingguan dan belanja kitab ma’rodh tahunan anda.. At the last, jangan mengaku ahlu an-nahw sebelum anda membaca kitab ini !!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar