Kamis, 06 Oktober 2011

pornografi dan pornoaksi

Flowchart: Punched Tape: Kajian el-Ma'arif
FSM 
Fenomena pornografi dan pornoaksi di Indonesia; Seni atau penyakit moral?[1]
sebuah pengantar singkat[2]
Bab.I
A.     Pendahuluan
من مفاسد هذه الحضارة أنها تسمي الإحتيال ذكاء, والإنحلال حرية , والرذيلة فنًا, والإستغلال معونة.  ( beberapa ciri  dari hancunya sebuah peradaban adalah ketika tipu daya (usaha)  disebut sebagai kecerdasan, kemerosotan (akhlak)  dikategorikan sebagai kebebasan, Kehinaan (perbuatan) disebut sebagai seni, dan investasi (ala kapitalis) diangggap sebagai pertolongan)[3].  Ungkapan diatas merupakan bentuk dari  kepedulian  seorang pemikir dan guru besar yang ditujukan kepada seluruh umat muslim  di segala penjuru dunia ini. Kepedulian dalam bentuk pencegahan dan peringatan bagi ummat muslim bahwa  nilai-nilai kejujuran lebih sering ditinggalkan, etika/ moral yang sepatutnya kita lakukan ketika berinteraksi dengan orang lain, sedikit demi sedikit sudah mulai terkikis dengan pengaruh budaya barat,  perbuatan- perbuatan yang melangar syariat dan norma - norma adat ketimuran didengung-dengungkan sebagai  SENI, sedangkan monopoli ekonomi kapitalis dianggap sebagai warna baru dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Perihal seperti inilah yang diwanti-wanti oleh Dr.Mustafa as-siba'I dalam kumpulan khowatirnya  yang berjudul  ''Hâkadzâ 'allamatnî al hayatu''.
Pornografi & Pornoaksi  merupakan salah satu dari beberapa produk-produk barat yang telah marangsek  norma-norma adat ketimuran di Indonesia. Produk inilah yang kemudian  tanpa filterisasi dikomsumsi oleh kaum remaja , pemuda - pemudi bahkan anak-anak yang masih ingusan di Indonesia.  Maka wajarlah  kalau pemuka-pemuka adat , guru-guru , LSM, ustadz-ustadz, da'i -da'iyah, dewan-dewan perwakilan  daerah maupun pusat , bahkan pemerintah khususnya berupaya keras dalam memberantas produk-produk ilegal  tersebut. Walaupun dalam prosesnya ada segelintir orang/golongan  yang berupaya untuk tetap membiarkan produk ilegal  ini masuk beredar bebas , berkembang biak di Indonesia.
Maraknya kasus-kasus pemerkosaan, pedofilia, sodomi , dll. salah satu  dampak dari  kurangnya perhatian kita dalam upaya mengatasi  pornografi & pornoaksi.  Pergaulan bebas ala barat sudah bukan hal tabu lagi bagi orang-orang yang  doyan banget  terhadap budaya barat.  Barangkali fenomena  diatas yang akan penulis coba untuk membahasnya dalam makalah ini.        

B.     Latar belakang
1.      Pornografi & pornoaksi menjadi populer didaratan Eropa dan Amerika termotivasi dari buah pikiran seorang dokter ahli psikoanalisis berdarah yahudi bernama Sigmund Freud (1856-1939)[4], yang menyebut : '' Libido/ seksual adalah tenaga pendorong kehidupan.'' Tanpa  adanya hal-hal yang berbabau seksualitas maka kehidupan tidak akan bergairah; usaha dan karya menjadi tidak ada. Karenanya, pornografi dan pornoaksi bukan hanya boleh, tapi harus ada. Larangan pornografi-pornoaksi hanya akan memasung kreativitas, membelenggu hasil karya, atau menghilangkan gairah hidup.'' [5]

Teori yang disampaikan oleh sigmund freud merupakan pedoman abadi bagi orang-orang barat, sehingga dengan adanya teori konyol itu banyak masyarakat di Eropa-Amerika menjadikan pornografi - pornoaksi sebagai stimulant dalam berkarya dan beraktivitas. Apalagi , dilihat dari segi bisnis , sangatlah menggiurkan. Di AS, dari bisnis pornografi untung US$ 7 miliar pertahun (lebih besar dari gabungan industri film dan musik). Di Inggris, 20 juta eksemplar majalah porno terjual  pertahun (Islam the Choice of Thinking Women). Menurut penelitian, diseluruh dunia ada sekitar 26.000 situs porno. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan 1.500 situs porno baru setiap bulannya. Situs porno lokal saja tidak kurangg dari 1.100 buah. (Republika, 26/01/2006).[6]

Persoalannya , apakah benar seksualitas menjadi tenaga pendorong kehidupan? Apakah benar tanpa pornografi-pornoaksi  gairah hidup dan hasil karya akan mati? Siapapun yang melihat realitas sejarah akan menemukan bahwa semua itu tidak benar. Tengoklah para ulama dulu yang jauh dari budaya pornografi-pornoaksi, tetapi mereka mengahasilkan karya-karya yang luar biasa, bahkan dikenang hingga kini. Tercatatlah Imam Syafi'I, Hanbali, Hanafi, Maliki, al-Bukhari, dan masih banyak yang lainya. Budaya pornografi-pornoaksi pun tidak dikenal pada masa keemasan Islam. Namun , pada masa tersebut musik maju, lahir pula dasar matematika oleh al-Khawarizmi ; Bapak Kedokteran, Ibnu Sina, lahir pada kurun yang bersih dari pornografi-pornoaksi. Jadi , realitas sejarah menolak klaim yang diajukan oleh sigmund freud dan para pengikutnya.

2.      Agama Islam sendiri, jauh-jauh sebelumnya sudah memperingatkan pengikutnya untuk tidak terjerumus ke dalam dunia pornografi-pornoaksi. Sekitar 14 abad yang lalu seruan untuk tidak terjerumus kepada prilaku-prilaku yang amoral telah ada, dan itu masih berlaku sampai detik ini. Allah Swt. Telah berfirman :
[ولا تقربوا الزّنيّّ إنه كان فاحشة  وساّّء سبيلا]                                                                          
                                                                     
 Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan     yang buruk. (QS al- Isra' [17]:32).[7]
Seorang sastrawan, penulis sekaligus tokoh pergerakan di Mesir, Sayyid Qutb menyebutkan dalam karya fenomenalnya '' Tafsir fi Dzilâli al-Quran'' : '' sesungguhya dalam perbuatan zina ada unsur pembunuhan ditinjau dari beberapa sisi; bahwa perbuatan zina merupakan awal mula dari pembunuhan janin, karena si pelaku zina telah mngeluarkan bibit-bibit unggul yang bukan pada tempatnya (yang sah). Hanya karena ingin segera melampiaskan seluruh naluri hayawaniahnya dengan cara yang tidak halal. Dan ini termasuk kategori pembunuhan jika saripati yang sengaja atau tidak, keluar  dari alat produksi laki-laki /perempuan kemudian tidak menghasilkan produk baru (sia-sia). Atau ketika ia menghasilkan produk baru kemudian digugurkan, ini juga termasuk kategori pembunuhan. Dan kalaupun hasilnya (janinnya) tidak digugurkan akan tetapi dirawat dan dipelihara dengan baik-baik, ketahuilah  bahwa ia (bayi)yang tumbuh dengan baik, maka ia (bayi) pada dasarnya tumbuh dalam keadaan yang terhina, terhina dihadapan masyarakat yang mengetahui ihwal tentang dia, ketika itu juga pembunuhan karakter pun timbul''.[8]   (salah satu inti yang penulis dapatkan ketika membaca bukunya).

Secara eksplisit ayat diatas berbicara tentang zina dan betapa kejinya perbuatan itu, namun kalau kita meneliti lebih dalam lagi , ternyata ayat diatas memerintahkan kita untuk tidak mendekati zina, karena beberapa faktor/konsekuesi. Yang perlu penulis sampaikan kepada pembaca ialah; bukankah wanita-wanita yang berpakaian Bupati (buka paha tinggi-tinggi ) bisa membangkitkan hasrat seksualitas lawan jenisnya? Atau pakaian yang populer sekarang Sekwilda (sekitar wilayah dada)? Baik itu di lingkungan masyarakat kita sendiri atau di media-media cetak, saluran-saluran tv, dll. Bahkan ada yang lebih parah dari itu seperti majalah playboy, dan situs-situs yang bertajuk '' 18+". Beberapa contoh yang penulis uraikan  diatas merupakan sebahagian kecil dari bentuk pornografi-pornoaksi di Indonesia.

Barangkali dua poin diatas , yang melatar belankangi kenapa penulis diamanahkan untuk  menulis makalah seputar Pornografi dan pornoaksi di Indonesia serta solusinya.

C.     Tujuan
1.      Umum: I. Memberikan informasi kepada para pembaca tentang betapa bahayanya pornografi-pornoaksi di Indonesia.
II. Mengajak para pembaca untuk lebih peduli terhadap upaya-upaya pemberantasan pornografi-pornoaksi di lingkungan kita tinggal.
2.      Khusus: I. Mengajak sengenap warga FSM, khususnya kawan-kawan yang hadir pada malam hari ni untuk selalu waspada, perhatian ,peduli, semangat dalam memberantas kuman-kuman penyakit moral yang sedang mulai mewabah di Indonesia, pastinya kita harus memulai dari diri kita masing-masing.
D.     Defenisi & Sejarah

I.                    Beberapa definisi pornografi dan pornoaksi yang penulis rangkum dari berbagai sumber.
1.      Pornografi adalah: Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[9] Adapun pornoaksi deidefnisikan sebagai berikut: perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.[10]
2.      Di dalam KBBI( kamus besar bahasa Indonesia), porngrafi adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.[11] Sedangkan pornoaksi tidak didefinisikan dalam KBBI.
3.      Sedangkan defnisi pornografi didalam kamus bahasa arab sendiri adalah:
a.       Pornografi diistilahkan dengan: الإباحية   diambil dari kalimat باح – يبوح  بوحا sedangkan defnisinya adalah: التحلل من قيود القوانين والأخلاق   yaitu menghalalkan apa yang diatur oleh hukum-hukum (UU) dan norma-norma yang berlaku.[12] Adapun kalimat : باح- يبوح  بوحا   asal katanya : بوح – يوبح البوح :ظهور الشيء, والبوح : الفرج : و في مثل العرب: ابنك ابن بوحك يشرب من صبوحك, قيل : معناه الفرج, وقيل :النفس, و يقال ِللوَطءِ    sama seperti kalimat قام – يقوم   asal kalimatnya : َقوَمَ   [13] .
b.      Sedangakan definisi versi Al-maurid( kamus populer Inggris-arab): pornographic (adj) : إباحيٌ , فاحشٌ , داعرٌ  , pornography (n): الأدب أو الفن الإباحي , كتابات أو صورٌ داعرة  [14] .
Apapun definisinya, yang pasti pornografi & pornoaksi itu berkaitan dengan hal-hal yang bersifat cabul.

II.                 Sejarah

v  . Eropa : istilah ''porno'' dalam terminus pornografi dan pornoaksi berasal dari mitologi Yunani. Alkisah, terdapat seorang perempuan bernama '' Phryne'' yang memiliki hobi bersenang-senang dengan para jejeka Athena semasa hidupnya. Suatu waktu, Phryne dituduh telah melakukan pencurian atas beberapa jejeka, segeralah ia diseret ke pengadilan. Di pengadilan tersebut terdapat pembela Phryne yang bernama Hyperides, dalam pembelaanya Hyperides meminta Phryne untuk berdiri di suatu tempat yang mana seluruh orang dalam pengadilan tersebut dapat melihatnya. Tak hanya sampai disitu, Hyperides pun meminta Phryne untuk menanggalkan pakaiannya satu persatu, segeralah Phryne melakukan hal tersebut hingga tak sehelai kain pun menutupi tubuhnya. Ketika hal tersebut terjadi, sontak seluruh hadirin dalam pengadilan terpesona dengan kecantikan dan kemolekan tubuh Phryne, segeralah Phryne dibebaskan dari tuduhan. Bagi banyak pihak apa yang dilakukan Phryne kerap dianggap sebagai streape-tease show maupun pornografi dan pornoaksi pertama dalam sejarah umat manusia. Kata ''grafi'' atau '' graphos'' yang melekat pada kata ''porno'' merupakan suatu bentuk penggambaran atau ekspresi bebrbagai hal yanbg berbau porno. (Lihat; sejarah pornografi dan pornoaksi; menilik pornografi dan pornoaksi dari masa ke masa oleh: wahyu budi nugroho lengkap dengan referensinya).[15]
v  Pornografi di Indonesia. Bahan pornografi diperkirakan telah masuk ke Nusantara paling lambat pada abad ke-17, dibawa oleh pedagang-pedagang dari Belanda karena ketidaktahuan pedagang masa itu mengenai selera warga setempat. Pornografi di Indonesia adalah ilegal, namun penegakan hukumnya lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman. Pada 1929 diputar di Jakarta film Resia Boroboedoer yang menampilkan untuk pertama kalinya adegan ciuman dan kostum renang. Film ini dikecam oleh pengamat budaya Kwee Tek Hoay [16] yang menganggapnya tidak pantas ditonton.[17]( lebih lenkap silahkan lihat link yang di footnote).

E.      Beberapa faktor penyebab berkembangnya Pornografi dan pornoaksi
1.      Teknologi yang sangat pesat. Tidak bisa dipungkiri bahwa peran teknologi yang sangat pesat bisa memberikan dampak negatif bagi penggunanya terutama remaja saat ini. Dan ini disebabkan kurangnya kemampuan mereka dal hal kontrolisasi diri. Sehingga hal ini bisa memicu perilaku-perilaku yan tidak senonoh di masyarakat. Sebut saja misalnya; internet, teknologi komputerisasi yang semakin maju, stasiun-stasiun tv yang memperlihatkan tanyangan-tanyangan yang kurang beretika, majalah-majalah khusus dewasa seperti Playboy dll. Berbagai contoh yang penulis uraikan diatas, apabila tidak dikontrol dengan baik, dapat membantu perkembangan pornografi dan pornoaksi menjadi semakin pesat.
2.      Pengaruh budaya asing. Budaya-budaya asing juga berperan aktif didalam proses penyebaran pornografi dan pornoaksi. Budaya global yang mayoritas berorientasi kepada dunia barat berpaham liberal dan sangat permisif terhadap budaya '' free sex'' (seks bebas), merasuk kepada pemikiran bangsa-bangsa lain di dunia ini. Pengadopsian yang salah kaprah terhadap paham ini mengakibatkankan runtuhnya moral bangsa terutama generasi muda.[18]
3.      Dekandensi spritualitas. Mengikisnya nilai-nilai keagamaan dimasyarakat kita karena diterpa budaya hedonisme materealisme juga menjadi penyebab maraknya aksi pornografi dan pornoaksi. [19]
4.      Minimnya perhatian orang tua terhadap pendidikan anak, remaja juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pornoaksi dan pornografi. Bukan hanya perhatian dalam hal edukasi, tapi juga dalam hal etika. Barangkali ini disebabkan oleh kesibukan yang orang tua yang terlalu banyak sehingga lalai untuk memperhatikan anak-anaknya.
F.      Maukif/ sikap Islam terkait dengan pornografi dan pornoaksi.
a.       Alquran:

Agama Islam adalah agama samawi terakhir yang diturunkan kepada rasulullah ( nabi Muhammad shollallohu alaihi wasallam). Islam adalah agama yang sangat peduli terhadap tindak-tanduk pengikutnya, baik dimasa lampau sampai pada saat sekarang ini. Bagaimana tidak? Agama yang bersifat syamil dan kamil ini, telah mengatur disiplin-disiplin moral/etika, ibadah, mu'amalah (interaksi), leadership, dagang, dll. Bahkan kalau kita menelaah lebih jauh lagi, ternyata Agama Islam telah membuat aturan-aturan (disiplin-disiplin) mulai dari saat bangun tidur (shubuh) sampai dengan tidur lagi( malam setelah isya). Hanya satu kata yang ingin penulis ucapapkan'' Subhanallah''. Nah, untuk itu, maka wajar kalau dalam konteks pornografi dan pornoaksi, Islam membuat aturan-aturan mengenai hal itu. Allah Swt berfirman :             
                               [ولا تقربوا الزّنيّّ إنه كان فاحشة  وساّّء سبيلا]


Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan     yang buruk. (QS al- Isra' [17]:32)[20]  
Di ayat lain juga, firman Allah Swt:
قل للمؤمنين يغضّوا من ابصارهم ويحفظوا فروجهم ذالك ازكي لهم إن الله خبيرٌ بما يصنعون {30} وقل للمؤمنات يغضضن من ابصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن الا ماظهر منها وليضربن بخمرهن علي جيوبهن ولايبدين زينتهن الا لبعولتهن او اباّئهن او اباء بعولتهن اوابناءهن او ابناء بعولتهن او إخوانهن او بني إخوانهن او بني أخْواتهن او نساءهن اوماملكت ايمانهن اوالتابعين غير اوْلى الإربة من الرجال او الطفل اللذين لم يظهرواعلي عورات النساء, ولا يضربن بأرجلهنَّ ليعلم مايخفين من زينتهنًََ, وتوبوا الي الله جميعاٌ ايّه المؤمنون لعلكم تفلحون. {31}.   
Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat{30}. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluaanya,dan janganlah menampakkan perhiasannya( auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki(tua) yang tidak mempuyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung {31}. (QS an-Nur [24]:30-31)[21]

Di ayat lain juga Allah Swt mengingatkakan Rasulnya yang bunyi artinya : Firman Allah SWT (QS. al-Ahzab [33]: 59(
"Hai Nabi ! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".[22]
                                                                                                       
b.      Hadits

Diantara hadits-hadits yang berbicara tentang aurat perempuan; Hadits Nabi s.a.w tentang aurat perempuan: " (Diriwayatkan) dari 'Aisyah r.a. bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah s.a.w mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah s.a.w berpaling dari (arah)nya dan bersabda,'' Hai Asma'! Seseorang perempuan, jika telah sampai usia haid(dewasa), maka tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. '' Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tanganya''(HR.Abu Dawud)[23]
c.       Qo'idah ushul fiqh : sadd al-zari'ah, yang menyatakan bahwa: '' semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram".[24]
d.      Qo'idah fiqh: '' Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat''
'' Bahaya harus dihilangkan.'' ''Melihat pada(sesuatu) yang haram adalah haram''. '' Segala sesuatu yang lahir(timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram"[25]

Untuk itu Islam sangatlah menolak bahkan melarang aksi-aksi pornografi dan pornoaksi dimanapun. Ayat-ayat Al-quran, hadits, qo'idah ushul fiqh, qo'idah fiqh diatas adalah bukti kongkrit atas pelarangan pornografi dan pornoaksi. Terlepas dari perberdaan pendapat fiqhiyah tentang batasan-batasan aurat yang harus ditutupi, yang pasti Islam beserta perangkat-perangkat yang ada didalamnya tidak menerima kehadiran pornografi dan pornoaksi.
G.     Fatwa MUI terkait dengan pornografi dan pornoaksi

Fatwa MUI nomor U-287 tahun 2001, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 februari 2001(25 zulqo'dah 1421H). menetapkan bahwa pornografi dan pornoaksi dan apapun yang bisa menjerumuskan diri seseorang kedalamnya adalah Haram.(lebih lengkap silahkan lihat[26]).

Bab.II

A.     Kontroversi Fatwa MUI dan UU tentang pornografi&pornoaksi di Indonesia

Sebelumnya diatas penulis sudah menuliskan tentang fatwa MUI mengenai pornografi dan pornoaksi. Apakah isi UU pornografi yang telah disahkan pada tanggal 28-oktober 2008 itu. Salah satu isi pasalnya adalah:Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat[27].

Nah , Fatwa MUI ataupun UU pornografi ini ditanggapi berbagai kalangan dengan argument yang berbeda-beda. Tentu pro-kontra pasti akan ada jika sebuah keputusan sudah di ketok palu.  Beberapa golongan yang mengatas namakan kaum feminism, budayawan, seniman, artist, penyanyi dll. Banyak yang menentang Fatwa MUI dan UU pornografi tersebut dengan berbagai alasan. Diantaranya :

1.      Fatwa MUI, UU pornografi merupakan upaya penyeragaman budaya di Indonesia secara paksa. Bagaimana tidak Indonesia adalah Negara multietnis dan multikultural, tentu apa-apa yang berlaku di daerah satu,belum tentu berlaku di daerah lainya. Akan tetapi hal ini telah dijawab oleh pendukung UU pornografi dengan mengatakan bahwa tujuan disahkannya UU ini adalah untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang efeknya semakin terlihat di masyarakat akhir-akhir ini.[28]
2.      UU pornografi adalah alat untuk menudutkan perempuan, karena seksualitas dan perempuan dianggap sebagai hal yang kotor, dan penyebab timbulnya pornografi dan pornoaksi. Hal ini juga sudah di clear-kan oleh pendukung UU pornografi bahawa; undang-undang ini adalah bentuk tindakan preventif dengan undang-undang yang berlaku umum di masyarakat.[29]
B.     Peristiwa-peristiwa.

1.      Kamis, 25 maret, 2010 : Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Bali tidak akan bisa melaksanakan UU tersebut, karena tidak memenuhi beberapa aspek. Apapun keputusannya, Bali tetap tidak dapat melakukan UU itu karena tidak memenuhi nilai-nilai filosofis, sosiologis," ujarnya.
Gubernur
mengatakan dari hasil kajian berbagai pihak dan  semua komponen masyarakat, mereka tidak dapat melaksanakan undang-undang itu di Bali.

Ada
empat aspek yang harus dipenuhi untuk memberlakukannya undang-undang itu, yakni aspek filosofis, sosiologis, yuridis dan kesiapan sarana dan prasarana.(http://us.nasional.vivanews.com/news/read/139069-tolak_uu_pornografi__bali_ancam_aksi_demo).
2.      Jumat, 31 oktober 2008: MANADO, JUMAT - Sejumlah warga di Sulawesi Utara(Sulut) melakukan unjuk rasa di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menolak UU Pornografi. "UU Pornografi silahkan diberlakukan di daerah lain, karena kultur dan kehidupan sosial di Sulut tidak bisa menerima aturan itu," kata Lucky Rumopa, ketika menyampaikan aspirasi penolakan di DPRDSulut Jumat(31/10),diManado.

3.      Puluhan ribu Umat Islam menentang pornografi. Unjuk rasa menentang pornografi marak.[30]

C.     Dampak dari pornografi dan pornoaksi di Indonesia.
Diantara dampak yang ditimbulkan dari pornografi dan pornoaksi:
1.      Dekandensi moral, dan ini merupakan salah satu sumber dari rusaknya peradaban sebuah bangsa
2.      Pergaulan bebas juga free sex akan menjadi hal yang lumrah bagi fans-fans berat pornografi dan pornoaksi.
3.      Budaya ketimuran yang selama ini menjadi salah satu khas Indonesia dimata dunia akan hilang begitu saja (menutup aurat). Bahkan orang-orang yang berpakain rapid an menutup aurat (berjilbab) akan dianggap tidak up to date dengan trendi-trendi saat ini.
4.      Anak-anak akan merasakan pendidikan tidak begitu penting lagi disebabkan mode pergaulan bebas saat ini
5.      Nilai-nilai agama , norma-norma adat, sedikit demi sedikit akan mulai terkikis.
D.     Saran & penutup.
a.       Saran .
1.      Mulailah dari diri masing-masing. Mungkin ungkapan itulah yang pas untuk kita sebagai duta-duta bangsa yang sedang menuntut ilmu di negeri kinanah ini. Karena kita juga merupakan investasi besar bagi kemajuan peradaban Indonesia di masa yang akan datang. Ditangan kitalah gemerlap-gemerlap cahaya kemajuan Indonesia akan terus terlihat. Untuk itu marilah kita mulai dari hal yang sederhana, mendalami kembali ilmu-ilmu agama yang kita dapatkan di lembaga pendidikan al-Azhar merupakan modal dasar preventif terhadap pornografi dan pornoaksi.  Mentadabburi makna-makna yang terkandung didalam Al-quran akan lebih bermanfaat untuk mengokohkan spritualitas kita sehingga daya tahan iman pun tak tergoyahkan dengan produk-produk ilegal barat tersebut. Konsisten dalam mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Al-quran dan hadits Rasul juga bisa menjadi obat penanggkal terhadap pornografi dan pornoaksi. Kemudian mari kita mencoba lebih aktif lagi dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan (organisasi) agar peluang untuk melihat hal-hal cabul itu semakin sempit bahkan tidak ada.
2.      Hal yang selanjutnya yang perlu kita lakukan adalah: memperhatikan orang-orang yang paling dekat dengan kita. Keluarga, sanak saudara, teman-teman (di kost, kuliah, pergaulan dll). Mengajak atau bahkan mengajari mereka untuk lebih intens dalam mendalami ajaran-ajaran luhur agama Islam ini. Dan bagi yang lupa, mari kita ingatkan bersama.
b.      Penutup

Orang-orang yang mendengung-dengunkan pornografi dan pornoaksi selalu memberikan argumentasi bahwa, Indonesia adalah Negara budaya, Negara multi suku, dan Negara yang toleran terhadap golongan-golongan lain. Disamping itu juga, mereka yang sudah dirasuki oleh budaya-budaya barat liberal, selalu melihat bahwa upaya preventif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas di Indonesia dianggap sebagai ancaman terhadap Hak Asasi manusia. Padahal , justru ketika nilai-nilai moral bangsa tercabik-cabik oleh budaya barat, ketika itu Hak Asasi Manusia (yang mempertahankan nilai-nila Agama) telah sengaja dihambat agar tidak berhasil dalam misi Indonesia yang beradab, adil dan makmur dari pengaruh-pengaruh negatif yang merusak moral bangsa kita Indonesia .

So, bagaimana kita?? Penerus-penerus bangsa yang setiap saat memikirkan tanah air kita…. Akankah hal ini (ponografi dan pornoaksi) kita biarkan begitu saja? Seyogyanya sebagai mahasiswa muslim yang notabenenya Azhary, kitalah yang menjadi panutan bagi masyrakat kita. Dan ketika ancaman-ancaman bahaya datang, kita jugalah yang seharunsya berada di garda terdepan untuk meng-counter paradigma-paradigma yang merusak bangsa kita.

Terakhir, "no iron without dross" (tak ada gading yang tak retak). Tak ada makalah yang tidak luput dari kesalahan-kesalahan (kekeliruan). Untuk itu hanya saran, kritikan yang sifatnya kontrustif yang bisa membantu kekurangan-kekurang penulis untuk selanjutnya. Satu saja saran atau kritikan konstruktif dari pembaca akan memotivasi penulis selalu memperbaiki karya-karya tulis Beta selanjutnya.  Dan berkat taufiq dan hidayah yang Maha Kuasa makalah ini bisa dirampungkan. Wallohu 'alam 



Nb. Penulis menerima segala bentuk kritik dan saran yang membangun dari para pembaca setia Beta, untuk itu silahkan kirim saran&kritikan anda ke : via email: www.hayyutsamin@gmail.com Hotline: 24718191 (telp rumah).
                            


[1] . Makalah ini disampaikan oleh Nur Ahmad Fadhil Batubara pada kajian el-Ma'arif di secretariat FSM, kamis 6 oktober 2011.
[2] . Mahsiswa yang selalu peduli dengan keadaan bangsanya.
[3] . Dr. Mustafa as-Syiba'I, Hâkadzâ 'allamatnî al-hayâtu, maktabah Dâr as-salâm, kairo, cet VI, 2010, hal. 9
[4] . Mounir Baalbaki, kamus al-maurid, maktabah dâr ilm lil-malayin, Beirut-lebanon, cet ke-41, 2007, hal. 35.
[5]. http://ruuappri.blogsome.com/category/I/page/12
[6] . Ibid.hal.12
[7] . Departemen Agama RI, Al-Hikmah, Al-Quran dan Terjemahannya, penerbit diponegoro,Bandung, cet XI, 2008, hal. 285
[8] . Sayyid Qubt, Tafsîr fî dzilâlil al-Quran,vol IV,  maktabah Dâr as-Syurûq, kairo,cet ke-36, 2007, hal. 2224
[9] . http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pornografi
[10] Ibid
[11] .Ibid
[12] . majma'ul lughotul arabiyah, Al-mu'jamul wasith, maktabah as-syuruqu ad-dauliyah, kairo, cet IV, 2003, hal. 76
[13] . Imam al-'allâmatu ibnu mandzur, lisânul 'arabi,  vol I, Dâr hadîts, kairo, cet .. , 2003, hal.
[14] . Mounir Baalbaki, al-maurid(kamus modern inggris-arab),dâr al-'lm lilmalîn, Beirut-lebanon, cet ke-41,hal. 709
[15] . http://kolomsosiologi.blogspot.com/2011/03/pornomedia-dan-kultur-masyarakat-erotis.html  
[16] . Kwee Tek Hoay (Juli 1886 - 4 Juli 1952) adalah sastrawan Melayu Tionghoa terkenal dan tokoh ajaran Tridharma (Sam Kauw Hwee). Ia banyak menulis karya sastra, kehidupan sosial, dan agama masyarakat Tionghoa peranakan. Karyanya yang terkenal di antaranya adalah Drama di Boven Digoel, Boenga Roos dari Tjikembang, Atsal Moelahnja Timboel Pergerakan Tionghoa jang Modern di Indonesia, dan Drama dari Krakatau.
Ia menerbitkan majalah berbahasa Indonesia pertama yang berisikan ajaran Agama Buddha dengan nama Moestika Dharma(1932-1934). Dari majalah ini diketahui bahwa telah berdiri sebuah organisasi Buddhis bernama Java Buddhist Association di bawah kepemimpinan E. Power dan Josias van Dienst. Organisasi ini merupakan anggota International Buddhist Mission yang berpusat di Thaton Birma dan mengacu pada aliran Buddha Theravada.
Kwee juga memimpin redaksi Moestika Romans(1932-1942), majalah Tionghoa peranakan yang berbobot pada masa itu. Tulisannya Atsal Moelahnja Timboel Pergerakan Tionghoa jang Modern di Indonesia yang merupakan serial dalam Moestika Romans edisi Agustus 1936 - Januari 1939 telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh sinolog terkemuka Lea E. Williams dengan judul "The Origins of the Modern Chinese Movement in Indonesia.( http://id.wikipedia.org/wiki/Kwee_Tek_Hoay)

[17] . http://id.wikipedia.org/wiki/Pornografi_di_Indonesia
[18] . http://moracika.blogspot.com/2008/06/abrasi-citra-budaya-bangsa-akibat.html
[19] Ibid
[20] . Departemen Agama RI, Al-Hikmah, Al-Quran dan Terjemahannya, op. cit. hal 285
[21] . Departemen Agama RI, Al-Hikmah, Al-Quran dan Terjemahannya, op. cit. hal 354
[22] http://id.wikisource.org/wiki/Fatwa_Majelis_Ulama_Indonesia_Nomor_U-287_Tahun_2001
[23] .Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Fatwa pornografi dan pornoaksi, Jakarta  ,nomor 287 , 2001
[24] Ibid
[25] .Ibid
[26] . http://id.wikisource.org/wiki/Fatwa_Majelis_Ulama_Indonesia_Nomor_U-287_Tahun_2001
[27] http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pornografi
[28] ibid
[29] .ibid
[30] . http://groups.yahoo.com/group/khilafah_dalnet/message/221

Tidak ada komentar:

Posting Komentar