Senin, 30 Agustus 2010

Historisitas Gramatika Arab.

Historisitas Gramatika Arab.
Realita menyatakan bahwa setiap ilmu teoritis pasti dimulai dengan sesuatu yang sederhana hingga akhirnya berkembang menjadi suatu disiplin ilmu lengkap dengan kaidah-kaidahnya. Hal ini merupakan ciri dari ilmu humanoria sejak manusia mengenal ilmu pengetahuan. Demikian halnya dengan ilmu Nahwu (Gramatika) dalam Bahasa Arab.
Jika dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh kita mengenal Imam Syafi'i sebagai pionir awal dalam perumusan kaidah pengambilan hukum, maka didalam ilmu Nahwu kita akan mengenal sosok ulama asal Persia ternama yang telah merumuskan sekaligus menjadikan ilmu Nahwu sebagai sebuah disiplin ilmu independen yang telah matang. Dalam karya monumentalnya Al-Kitab, Sibawaih secara lebih deskriptif telah dianggap berhasil dalam meletakkan kaidah gramatika Arab. Meskipun metodologi penyusunannya masih kurang sistematis, namun buku ini telah mencakup semua kaidah-kaidah Ilmu Nahwu dan juga Shorf (morfologi). Bahkan konon, karena terlampau banyak memberikan kontribusi dalam perkembangan ilmu Nahwu kitab ini diposisikan sebagai 'al-Qur'an'-nya Nahwu.     
Banyak asumsi yang mengatakan bahwa Usul Nahwu muncul setelah masa kodifikasi gramatika Arab. Namun hakekatnya, Ushul Nahwu bukanlah wacana baru yang muncul dikalangan para lughowiyyin khususnya nuhat meskipun perbincangan seputar hal tersebut masih terelakan. Jika ditelisik lebih lanjut karya Sibawaih dalam al-Kitab-nya (W 180 H), kita akan melihat betapa buku tersebut sarat akan kaidah Usul Nahwu sekaligus aplikasinya, meskipun dalam tataran praktek Ushul Nahwu ketika itu belum terkodifikasikan.
Sebagai contoh, dalam mengambil standar hukum para pakar linguistik menggunakan kefasihan sebuah kabilah sebagai tolak ukur sekaligus rujukan kefasihan bahasa. Dalam artian, jika sebuah kabilah dinilai mempunyai kelebihan dalam sastra Arab dan kefasihan dalam beretorika, maka bahasa yang berkembang pada kabilah tersebut digunakan sebagai standar kefasihan sekaligus acuan dalam standar hukum Nahwu (gramatika), Shofr (morfologi), maupun Balaghoh (retorika). Maka dalam waktu yang bersamaan - dengan tanpa disadari - kita telah masuk dalam aplikasi ilmu Ushul Nahwu. Begitu juga saat meng-analogikan (qiyas) suatu hukum dzanny dengan hukum qath'i -didalam ilmu Nahwu khususnya-, maka sebenarnya kita telah mengimplemantasikan inti pembahasan Ushul Nahwu.
Menurut catatan sejarah ide pemikiran Usul Nahwu muncul bersamaan dengan analogi Nahwu, sedangkan analogi Nahwu sendiri sudah ada sejak ilmu Nahwu dikodifikasikan, yaitu pada masa Abu al Aswad al-Duali (W 69 H) atas perintah Sayyidina Ali ibn Abi Tholib RA. Menurut suatu riwayat, ketika Abu Aswad mendengar putrinya salah meletakkan harokat (i'rob) pada kalimat  al sama' (langit) saat berucap kepada ayahnya " Wahai ayah, ma ahsana as sama'i?" maka sang ayah pun menjawab " bintang anakku ", karena pemahaman yang ditangkap oleh Abu Aswad saat itu adalah " apakah yang terindah dari langit itu? ". Namun, ternyata yang di maksud oleh putrinya adalah kalimat heran yang bermakna " indahnya langit malam itu". Maka sang ayah segera meluruskan kalimat putrinya seraya berkata " kalau itu yang kamu maksudkan wahai putriku, maka seharusnya kamu memberi harokat fathah pada kalimat as sama' ".
Jika kita telisik kembali akar sejarah Nahwu, kita akan mendapati bahwa istilah Ushul Nahwu yang pertama telah di munculkan oleh Abu Bakar Sahl ibn al Siroj (W  317 H) dalam karya agungnya al-ushul fi al-nahwi. Namun dari substansi buku tersebut dapat dikatakan bahwa Abu Bakar al-Siroj lebih menyinggung kepada kaidah-kaidah Nahwu dan bukan Ushul Nahwu. Begitu halnya yang dikemukakan oleh Al-Zujjaj (W 337 H) dalam karyanya al-Idhoh fi Ilal al-Nahwi lebih mengacu pada pembahasan illah Nahwu saja dan kurang menyentuh substansi pembahasan Usul Nahwu secara menyeluruh.
Periode selanjutnya adalah dimana Usul Nahwu mendekati kesempurnaan, yaitu dimasa Ibn Jinny (W 392 H). Namun bukan berarti pada periode sebelumnya tidak terdapat Usul Nahwu, melainkan pada masa sebelumnya Usul Nahwu masih murni dan belum terpengaruh dengan Ilmu Kalam, Logika dan Filsafat, seperti halnya pada masa Abu al-Barokat al-Anbary (W 577 H) yang mulai terlihat jelas akulturasi ilmu asing tersebut ke dalam Usul Nahwu.
Adapun korelasi antara keduanya (Nahwu dan Usul Nahwu) sangat jelas, Usul Nahwu lebih membahas kepada kaidah dasar pengambilan hukum (istinbath) sehingga dari istinbath tersebut menghasilkan kaidah Nahwu yang baku. Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa adillah nahwiyah seperti qiyas, sima dan ijma dibahas dalam Ilmu Usul Nahwu begitu pula berbagai hukum nahwu seperti wajib (mansub-nya maf'ul,dll), qobih, khilaf al aula dan sebagainya. Sedangkan kewajiban fa'il untuk selalu menempati posisi rafa', maf'ul dalam posisi nasab dan sebagainya di bahas dalam Ilmu Nahwu.
Ada beberapa versi dalam klasifikasi adlillah nawiyah. Al-Anbary membaginya dalam tiga bagian, pertama naql (ushuliyyin yang lain menyebutnya dengan sima', meskipun ada perbedaan tipis antara keduanya), kedua qiyas dan ketiga istishabul hal. Sedangkan Ibn Malik membaginya dengan bagian yang sama namun dengan versi yang berbeda, yaitu sima', ijma' dan qiyas. Selanjutnya Imam Suyuthi (W 911 H) mengkolaborasikan dan menyempurnakannya menjadi empat bagian, yaitu sima', ijma', qiyas dan istishabul hal.
Dibalik semua kesempurnaan dalam pengkodifikasian ilmu ini tidak lepas dari peran disiplin ilmu lainnya, seperti yang terjadi dalam kodifikasi Ilmu Fiqh. Diantara dispilin ilmu yang berpengaruh dalam Usul Nahwu adalah Fiqh, Ilmu Kalam, dan juga Mantik. Sebagai contoh, korelasi antara Fiqh dan Usul Nahwu tampak jelas pada periode awal munculnya Ilmu ke-Islaman, yaitu munculnya Ilmu Nahwu sebagai salah satu ilmu yang berkhidmah untuk menjaga kemurnian Al-Quran khususnya dari segi bahasa, dan juga sebagai benteng dalam upayanya menjaga kemurnian bahasa Arab dari kesalahan pengucapan kalimat (lahn). Seperti yang dikatakan Imam Fakhruddin al-Razi (W 606 H) bahwa mengetahui Bahasa Arab, (Nahwu dan Shorf) adalah fardlu kifayah. Sedangkan mengetahui ilmu syariah adalah wajib. Seperti yang kita ketahui bahwa sumber dari ilmu syariah tersebut adalah al-Quran dan Hadits yang turun dengan bahasa Arab lengkap dengan Nahwu dan Shorfnya. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa mengetaui sesuatu yang pada awalnya tidak wajib hukumnya bisa berubah menjadi wajib jika keberadaannya merupakan syarat dalam mengetahui hukum wajib tersebut. Hal itu merupakan bentuk permisalan saja dari korelasi antara Usul Nahwu dan Fiqh.
Seperti yang penulis katakan pada awal pembahasan bahwa disiplin ilmu ini telah mencapai kesempurnaan terutama dari segi penggunaan istilah Ushul Nahwu. Representasi dari hal tersebut adalah sebuah karya yang ditulis oleh Ibn al Siroj dengan judul al-Ushul fi an-Nahwi. Atau yang lebih representatif lagi dapat dirujuk buku karya al-Anbari dalam Lam'ul Adillah fi Usul al-Nahwi, ataupun karya Suyuthi al-Iqtiroh fi ilmi usul an Nahwi. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar